Pages

Senin, 23 Mei 2011

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional


  1. Hubungan Internasional.
1.      Pengertian Hubungan Inernasional
a.       Dalam UU RI Nomor 37 Tahun 1999 Bab I  Ketentuan Umum pasal 1 hurup  a, yaitu setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan Internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadya masyarakat atau warga negara Indonesia.
b.      Dalam Encyclopedia Americana, dinyatakan bahwa hubungan Internasional  adalah hubungan antar negara atau antar individu dari negera-negara yang berbeda-beda baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi ataupun hankam.
c.       Dalam Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI  definisi hubungan Internasional sebagai hubungan antarbang dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut

.
d.      Pendapat dari tokoh-tokoh politik
1). J.C.Johari sarjana hukum dari India, berpendapat bahwa hubungan Internasional adalah suatu studi tenteng interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat atau studin  tentang pelaku-pelaku nonnegara (non state Actors) yang perilakunya memilik dampak terhadap tugas-tugas negara dan bangsa.
2). Warsito Sunarya, pakar hukum Internasional berpendapat bahwa Hubungan Internasional adalah studi tentang interakasi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengilingi interaksi.
3). Charles A. Mc.Clelland. ahli hukum Internasional dari Amerika, mengungkapkan bahwa Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
4). John Houston, ahli hukum dari USA, berpendapat bahwa hubungan internasional adalah studi yang membahastentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.
5).  Hugo de Groot, ahli hukum dari belanda berpendapat bahwa hukum dan hubungan internasional didsarkan pada kemauan bebas dan persetujuan negara-negara dengan tujuan untuk kepentingan bersama dari pihak-pihak yang menyatukan diri dalam ikatan tersebut. (Hugo dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional).
            Kesimpulan dari definisi tentang hubungan internasional adalah
 merupakan interaksi, kontak, dan komunikasi, saling hubungan(interrelasi)
 antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara yang berfungsi sebagai wahana
 bagi setiapbangsa atau negara untuk menyatakan diri dan menyelenggarakan
 politik luar   
 negerinya Hubungan Internasional adalah cabang dari Ilmu Politik yang
 merupakan suatu studi tenteng persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global
 diantara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-
 negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi nonpemerintah atau
 lembaga swadaya masyarakat dan perusahaan-perusahaan multinasional

Bentuk-bentuk kegiatan hubungan internasional adalah sebagai berikut ;
1.      Hunungan dagang antarbangsa.
2.      Penyebaran berbagai Agma
3.      Transpormasi ilmu pengetahuan ( melalui guru dengan murid dari berbagai bangsa).

2.      Pentingnya Hubungan Internasional
Manusia secara kodrati sebagai mahluk individu dan mahluk sosial yang memilki sifat alami, yaitu hidup berkelompok, saling menghormati, saling ketergantungan, dan saling bekerjasama. Demikian halnya hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan bangsa lain wajib saling menghormati dan bekerjasama secara adil dan dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan inilah disebut sebagai hubungan internasional.
Beberapa faktor yang mendorong sebuah negara melakukan hubungan internasional, dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok;
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekuatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melaluikudeta maupun intervensi dari negara lain. Faktor internal mencakup hal-hal berikut ;
1). Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di
     dalam negeri sendiri baik yang bersifat ekonomis, politik, kultural, maupun
     keamanan.
2). Keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional
3). Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh dukungan
     dari negara lain.H
b.      Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Faktor eksternal mencakup hal-hal berikut :
1). Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan
     diberbagai bidang
2). Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenega
     kerja,budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan perbedaan penda
     patan negara.
3), Tanggungjawab sebagai warga negara dunia untuk mewujudkan kehidupan
      Dunia yang tertib, aman, damai dan merata.

Pentingnya hubungan internasional secara umum adalah sebagai berikut :
a.       Hubungan Internasional dapat memperbaiki pertumbuhan bangsa dan negara.
b.      Dengan melakukan hubungan internasional negara-negara dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat dipenuhi oleh negara sendiri.
c.       Membiasakan hubungan internasional dapat mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai adil dan merata.
d.      Menumbuhkan saling pengertian antarnegara atau bangsa.
e.       Memenuhi kebutuhan.setiap negara atau pihak yang berhubungan
f.       Mempererat hubungan rasa pershabatan, dan persaudaraan.
g.      Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.

Makna Hubungan Internasional dalam Piagam PBB.
a.       Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerjasama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
b.      Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negera lain.
c.       Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
d.      Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai.
e.       Bangsa yang satu tidak boleh memaksa kehendak kepada orang lain atau bangsa lain.

Hubungan Internasional bagi bangsa Indonesia diarahkan untuk hal-hal sebagai berikut :
a.       Pembentukkan satu negara republik Indonesia yang demokratis.
b.      Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara materil maupun spiritual
c.       Pembentukkan satu persahabatan yang baik antara republik Indonesia dan semua negara di dunia.
d.      Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e.       Memeroleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
f.       Meningkatkan perdamaian internasional
g.      Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
3.      Sarana Hubungan Internasional
a.       Perjanjian Internasional atau hukum internasional menurut konvensi Wina tahun 1969 adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan hubungan antarmereka menurut ketentuan hukum internasional.
b.      Pelaksanaan Hubungan Internasional adalah perwakilan negara atau perwakilan pemerintah yang sering disebut perwakilan diplomatik, termasuk kepala negara/kepala pemerintahan dan menteri luar negeri. Kementrian luar negeri merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri negara RI.
c.       Sarana dan prasarana internasional adalah alat transpotasi modern, alat komunikasi internet dan satelit yang mendukung jalannya hubungan internasional.
d.      Keamanan internasional merupakan salah satu sarana penting dalam pelaksanaan hubungan internasional, yaitu untuk mengamankan para investor serta penenanaman modal yang mengembangkan usahanya di negera tersebut.
e.       Politik luar negeri yang bersangkutan. Bagi Indonesia politik luar negeri bebas aktif , Bebas bearti bangsa Indonesia bebas  menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia, yang secara idiologis bertentangan dengan Indonesia. Aktif bearti negara Indonesia aktif memperjuangkan terbinannya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia serta ikut menciptakan keadilan soaial

4.      Asas hubungan Internasional.
a.       Asas Teritorial, bardasarkan wilayah kekuasaan negara.
b.      Asas kebagsaan . berdasarkan kekuasaan negara terhadap warganya. Atau dikenal dengan asas Exteritorialiteit
c.       Asaskepentingan umum, yaitu didasarkan pada kekeuasaan negera untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum tidak terikat pada batas-batas wilwyah suatu negara.

            TUGAS !
             Petunjuk :  Jawablah pertanyaan berikut ini, dan kerjakan pada kertas kerja !
1.      Jelaskan pengertian hubungan internasional.
2.      Pelaksanaan hubungan internasional mempunyai arti penting bagi negera-negara yang melaksanakannya. Jelaskan arti penting tersebut ?
3.      Apakah makna hubungan internasional dalam Piagam PBB ?
4.      Jelaskan  3 asas hubungan internasional ?
5.      Jelaskan istilah-istilah Perjanjian Internasional berikut ini !
a.                               Traktat  (Treaty)
b.                              Konvensi
c.                               Persetujuan (Agreement)
d.                              Piagam (Charter)
e.                               Statuta
f.                               Deklarasi
g.                              Modus Vivendi
h.                              Protokol
i.                                Perikatan (Arranggement)

0 komentar:

Posting Komentar